Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis.
(2) Keanggotaan, tugas, fungsi dan mekanisme kerja Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(3) Penunjukan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas keahlian dan kepakaran yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
