Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menggunakan pedoman ini dalam melakukan penelitian tentang kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dalam membuat penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat bekerjasama dengan lembaga penelitian.
(3) Lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan pedoman ini dalam membuat penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
