Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai pelaksanaan dan langkah-langkah pengelolaan penelitian pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id