Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman Pengelolaan Penelitian Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi kerangka kerja pengelolaan penelitian, prioritas substansi penelitian, persyaratan proposal penelitian, kemitraan dan peningkatan kemampuan, publikasi dan pelaporan, evaluasi dampak penelitian, pengelola dan pelaksana penelitian.
Koreksi Anda
