Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman Pengelolaan Penelitian Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menyusun dan melaksanakan penelitian kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang responsif gender guna mendukung penyusunan kebijakan.
Koreksi Anda
