Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang tidak terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berdasarkan rekomendasi tim Pengawas diberikan pemulihan nama baik dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari Pembina.
Koreksi Anda