Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran sebagai pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menyampaikan hambatan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, kepada pendamping atau orang dewasa lain yang dipercaya dan dianggap mampu melindungi, dengan didampingi oleh fasilitator; dan b. menyampaikan suara Anak untuk mempengaruhi pengambil keputusan dalam membuat kebijakan, memberikan sumber daya, dan/atau mengembangkan program dan kegiatan yang mendukung upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di wilayahnya. (2) Peran Forum Anak sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi dan rujukan oleh pendamping kepada unit layanan terdekat yang membidangi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak untuk mencari solusi dari laporan tersebut dengan memastikan kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagai pelapor. (3) Peran Forum Anak sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada peringatan hari anak nasional, musyawarah perencanaan pembangunan, dan/atau pertemuan lain yang melibatkan para pengambil keputusan.
Koreksi Anda