Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Anak mempunyai peran meliputi: a. sebagai pelopor; dan b. sebagai pelapor. (2) Pelaksanaan peran sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (3) Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Koreksi Anda