Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
Forum Anak mempunyai fungsi sebagai sarana strategis bagi anak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
Koreksi Anda
