Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui tahapan: a. persiapan; b. seleksi fasilitator dan pengurus Forum Anak; c. legalisasi; dan d. publikasi.
Koreksi Anda