Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Anak dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. (2) Pembentukan Forum Anak dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan. (3) Forum Anak yang sudah dibentuk ditetapkan melalui keputusan pembina sesuai dengan jenjang tingkat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sesuai dengan jenjang pembentukannya.
Koreksi Anda