Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berasal dari semua Anak termasuk AMPK.
(2) Keterlibatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kesadaran diri, tanpa paksaan, dan surat persetujuan dari orangtua atau wali.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
