Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Teks Saat Ini
Alat kelengkapan pembentukan Forum Anak terdiri atas:
a. pembina;
b. tim pengawas;
c. pendamping;
d. fasilitator;
e. pengurus;dan
f. anggota.
Koreksi Anda
