Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Apabila dalam pelaksanaan pemberian kode klasifikasi menghadapi pokok masalah atau sub masalah yang belum tertampung dalam Klasifikasi Arsip yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dapat menambah pokok masalah atau sub masalah dengan pemberian kode nomor sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan sub masalah yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dari susunan kode klasifikasi arsip.
Koreksi Anda
