Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokok masalah yang terdapat pada klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi masalah: a. Kepegawaian (KP); b. Keuangan (KU); c. Kerumahtanggaan (RT); d. Perlengkapan (PL); e. Tata Usaha (TU); f. Perencanaan (PR); g. Laporan, Monitoring, dan Evaluasi (LP); h. Kerjasama Antar Lembaga (KL); i. Organisasi dan Tata Laksana (OT); j. Humas (HM); k. Hukum (HK); 1. Pengaduan Masyarakat (PM); dan m. Pengawasan (PW). (2) Pokok masalah yang terdapat pada klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi masalah: a. Pengarusutamaan Gender (PG); b. Perlindungan Perempuan (PP); c. Perlindungan Anak (PA); dan d. Staf Ahli Menteri (SA).
Koreksi Anda