Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan gabungan huruf dan angka yaitu 2 (dua) huruf untuk pokok masalah, 2 (dua) angka untuk sub masalah dan 2 (dua) angka berikutnya untuk sub-sub masalah.
Koreksi Anda
