Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan yang menghasilkan
produk administrasi atau penunjang yang secara operasional dilaksanakan Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan yang secara operasional dilaksanakan oleh Kedeputian.
Koreksi Anda
