Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dimaksudkan agar kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan informasi dan memahami tentang kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dimaksudkan untuk melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
dimaksudkan untuk mengarahkan dan mempersiapkan kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota agar mempunyai kesiapan dalam melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda
