Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan pelaksanaan partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. advokasi; b. sosialisasi; c. fasilitasi; dan d. bimbingan.
Koreksi Anda