Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Bimbingan pelaksanaan partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. advokasi;
b. sosialisasi;
c. fasilitasi; dan
d. bimbingan.
Koreksi Anda
