Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda
