Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda