Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak: a. membentuk Kelompok Kerja Nasional tentang partisipasi anak dalam pembangunan; b. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan MENETAPKAN standar pelayanan minimal partisipasi anak. (2) Tugas Kelompok Kerja Nasional tentang partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. melaksanakan rapat koordinasi secara berkala minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; b. melaksanakan bimbingan implementasi kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan baik di pusat maupun daerah.
Koreksi Anda