Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak:
a. membentuk Kelompok Kerja Nasional tentang partisipasi anak dalam pembangunan;
b. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan MENETAPKAN standar pelayanan minimal partisipasi anak.
(2) Tugas Kelompok Kerja Nasional tentang partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. melaksanakan rapat koordinasi secara berkala minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
b. melaksanakan bimbingan implementasi kebijakan
partisipasi anak dalam pembangunan baik di pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
