Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun program dan kegiatan partisipasi anak dalam pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
Koreksi Anda