Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Mengenai langkah kegiatan termasuk kementerian/lembaga terkait yang melaksanakan program partisipasi anak, tahapan pembentukan model partisipasi anak, serta langkah dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
