Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Paritisipasi Anak dalam Pembangunan meliputi arah dan kebijakan, model partisipasi anak, program partisipasi anak, serta monitoring dan evaluasi.
(2) Program partisipasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kegiatan yang diperlukan dalam mewujudkan partisipasi anak dalam pembangunan.
Koreksi Anda
