Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan adalah serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pemenuhan hak partisipasi anak untuk melindungi dan mendengar aspirasi anak, yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.
2. Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
3. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun.
Koreksi Anda
