Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Bupati dan Walikota dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
