Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta dinas terkait dan masyarakat dapat melakukan sosialisasi dan diseminasi Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
Koreksi Anda