Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Teks Saat Ini
Dalam hal ibu dan bayi mengalami gangguan kesehatan, maka pelaksanaan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui disesuaikan dengan kondisi ibu dan bayi dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi ibu dan bayi.
Koreksi Anda
