Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan penerapan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas ibu dan bayi, serta tenaga kesehatan yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Pasal.id