Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui adalah: a. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian ASI (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas; b. melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut; c. menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 (dua) tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui; d. membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar; e. membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis; f. tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir; g. melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari; h. membantu ibu menyusui semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui; i. tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI; j. mengupayakan terbentuknya KP-ASI dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari rumah sakit bersalin/sarana pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda