Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Teks Saat Ini
Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui adalah:
a. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian ASI (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas;
b. melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut;
c. menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 (dua) tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui;
d. membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar;
e. membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis;
f. tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir;
g. melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari;
h. membantu ibu menyusui semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui;
i. tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI;
j. mengupayakan terbentuknya KP-ASI dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari rumah sakit bersalin/sarana pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
