Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Teks Saat Ini
Tujuan penyusunan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui ini adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan bagi ibu untuk menyusui setelah melahirkan serta menjamin bayinya mendapatkan ASI Eksklusif.
Koreksi Anda
