Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENUTUP ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ……………............................................................................................................................. Nama Institusi Nama Institusi Nama Jabatan, Nama Jabatan, Tanda Tangan Tanda Tangan Nama Nama CONTOH 13E FORMAT MAP LAMBANG NEGARA/ LOGO 3. Surat Kuasa a. Pengertian Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Kuasa terdiri dari: a) kop naskah dinas yang berisi lambang negara dan nama jabatan menteri atau logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b) nomor Surat Kuasa ditulis dengan huruf kapital secara simetris. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Surat Kuasa memuat materi yang dikuasakan. 3) Kaki Bagian kaki Surat Kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk Surat Kuasa dalam bahasa Inggris tidak menggunakan materai. Format Surat Kuasa dapat dilihat pada Contoh 14A, 14B, dan 14C. CONTOH 14A FORMAT SURAT KUASA SURAT KUASA NOMOR … /…/…/.../... FULL POWERS The undersigned, .......(nama pejabat)....., Minister for Foreign Affairs of the Republic of INDONESIA, fully authorizes Name of Official Jabatan (Minister/Governor/Mayor) to sign on behalf of the Government of the Republic of INDONESIA, the Memorandum of Understanding between the Government of………… Republic of INDONESIA and the Government ……asing/Negara sahabat…….. concerning ……….(bidang)….. cooperation. IN WITNESS WHEREOF, I have signed and sealed this Full Powers in Jakarta on this……day of…... in the year two thousand….……. Signature (Tanpa Cap) Name of the Minister for Foreign Affairs of the Republic of INDONESIA CONTOH 14 B FORMAT SURAT KUASA MENTERI LUAR NEGERI SURAT KUASA NOMOR … /…/…/.../... Yang bertanda tangan di bawah ini, .......(nama pejabat)....., Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA, memberi kuasa penuh kepada Menteri Negara PP dan PA untuk menandatangani atas nama pemerintah Republik INDONESIA, Nota Kesepahaman antara Pemerintah (Provinsi/Kota/dsb.)…...........… Republik INDONESIA dan Pemerintah ……asing/negara sahabat…….. mengenai kerja sama….......................(bidang) …................... Sebagai bukti, surat kuasa ini saya tandatangani dan saya bubuhi materai di Jakarta pada tanggal ........ bulan....... tahun dua ribu ……. Tanda Tangan Nama Menteri Luar Negeri Cap UNTUK PENANDATANGANAN MOU CONTOH 14C FORMAT SURAT KUASA UNTUK PENANDATANGANAN MOU (DALAM BAHASA INGGRIS) MINISTER FOR FOREIGN AFFAIRS REPUBLIC OF INDONESIA FULL POWERS The undersigned, .......(nama pejabat)....., Minister for Foreign Affairs of the Republic of INDONESIA, fully authorizes Name of Official Jabatan (Minister/Governor/Mayor) to sign on behalf of the Government of the Republic of INDONESIA, the Memorandum of Understanding between the Government of………… Republic of INDONESIA and the Government ……asing/Negara sahabat…….. concerning ……….(bidang)….. cooperation. IN WITNESS WHEREOF, I have signed and sealed this Full Powers in Jakarta on this……day of…... in the year two thousand….……. Signature (Tanpa Cap) Name of The Minister for Foreign Affairs of the Republic of INDONESIA 4. Berita Acara a. Pengertian Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi. b. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Berita Acara terdiri dari: a) kop naskah dinas, yang berisi logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b) nomor Berita Acara ditulis dengan huruf kapital secara simetris. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh Berita Acara terdiri dari: a) tulisan hari, tanggal, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat Berita Acara; b) substansi Berita Acara. 3) Kaki Bagian kaki Berita Acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi. Format Berita Acara dapat dilihat pada Contoh 15. CONTOH 15 FORMAT BERITA ACARA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563. FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559 SITUS: www.menegpp.go.id BERITA ACARA NOMOR …/ …/…/…/... Pada hari ini, ……, tanggal ……, bulan ….., tahun ….., kami masing-masing: 1. ..……(nama pejabat), …….. (NIP dan jabatan), selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan 2. ……..(pihak lain)………………………………, selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan 1. ……………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………….. 2. dan seterusnya. Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan …………………................... Dibuat di ……………….… Pihak Kedua, Pihak Pertama, Tanda Tangan Tanda Tangan Nama Lengkap Nama Lengkap Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan, Tanda tangan Nama Lengkap. Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Logo dan nama KPP dan PA yang telah dicetak Memuat identitas para pihak yang melaksanakan kegiatan Memuat kegiatan yang dilaksanakan Kota sesuai dengan alamat KPP dan PA Tanda tangan para pihak dan para saksi 5. Surat Keterangan a. Pengertian Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Keterangan terdiri dari: a) kop naskah dinas yang berisi logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b) nomor Surat Keterangan ditulis dengan huruf kapital secara simetris. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Keterangan memuat pejabat yang menerangkan dan pegawai yang diterangkan serta maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keterangan. 3) Kaki Bagian kaki Surat Keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang membuat Surat Keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah. Format Surat Keterangan dapat dilihat pada Contoh 16. CONTOH 16 FORMAT SURAT KETERANGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563. FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559 SITUS: www.menegpp.go.id SURAT KETERANGAN NOMOR .................................................... Yang bertanda tangan di bawah ini, nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. jabatan : ............................................................................. dengan ini menerangkan bahwa nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. pangkat/golongan: ............................................................................. jabatan : ............................................................................. dan seterusnya ……………………. ……….…………………………….……………...........……………. …………………………….…………………………….………………………............….. ………………………………………………………….…………………………............... …………………………………………………………………………….............. …………………………………………………………….………………………............... …………………………………………………… Jakarta, ………………. Pejabat Pembuat Keterangan, Tanda Tangan dan Cap Dinas Nama Lengkap Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Logo dan nama KPP dan PA yang telah dicetak Memuat identitas yang memberikan keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Kota sesuai dengan alamat KPP dan PA dan tanggal pe- nandatanganan Memuat identitas yang diberi keterangan 6. Surat Pengantar a. Pengertian Surat Pengantar adalah Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat Pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Surat Pengantar terdiri dari: a) kop naskah dinas berisi logo dan nama KPPPA; b) nomor; c) tanggal; d) nama jabatan/alamat yang dituju; e) tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Pengantar dalam bentuk kolom terdiri dari: a) nomor urut; b) jenis yang dikirim; c) banyaknya naskah/barang; d) keterangan. 3) Kaki Bagian kaki Surat Pengantar terdiri dari: a) pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi (1) nama jabatan pembuat pengantar; (2) tanda tangan; (3) nama dan NIP; (4) stempel jabatan/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. b) penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi (1) nama jabatan penerima; (2) tanda tangan; (3) nama dan NIP; (4) cap instansi penerima; (5) nomor telepon/faksimile; (6) tanggal penerimaan. d. Hal yang Perlu Diperhatikan Surat Pengantar dikirim dalam dua rangkap: lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. e. Penomoran Penomoran Surat Pengantar sama dengan penomoran Surat Dinas. Format Surat Pengantar dapat dilihat pada Contoh 17. CONTOH 17 FORMAT SURAT PENGANTAR KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563. FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559 SITUS: www.menegpp.go.id (Tgl.,Bln.,Thn.) Yth. .......................... ………………………. ………………………. ………………………. SURAT PENGANTAR NOMOR …/... /…/.../... Naskah Dinas yang Dikirimkan Banyaknya Keterangan Diterima tanggal…………….. Penerima Pengirim Nama jabatan, Nama jabatan, Tanda tangan Tanda Tangan dan Cap Nama Lengkap Nama Lengkap NIP ……………… NIP ............ No. Telepon ............... 7. Pengumuman a. Pengertian Pengumuman adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai dalam lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau perseorangan dan golongan di dalam atau di luar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk. c. Susunan 1) Kepala Bagian kepala Pengumuman terdiri dari: (1) kop naskah dinas yang berisi logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (2) kata pengumuman dicantumkan di bawah logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata pengumuman; (4) kata tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata pengumuman; (5) rumusan judul pengumuman, ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata tentang. 2) Batang Tubuh Batang tubuh Pengumuman hendaknya memuat a) alasan tentang perlunya dibuat Pengumuman; b) peraturan yang menjadi dasar pembuatan Pengumuman; c) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. 3) Kaki Bagian kaki Pengumuman terdiri dari: A. tempat dan tanggal penetapan; B. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; C. ruang tanda tangan; D. nama lengkap yang menandatangani, ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar; E. cap dinas. d. Hal yang Perlu Diperhatikan 1) Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu; 2) Pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan. Format Pengumuman dapat dilihat pada Contoh 18. CONTOH 18 FORMAT PENGUMUMAN Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul Pengumuman yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar, dan pemberta- huan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat KPP dan PA dan tanggal penandatangan an KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563. FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559 SITUS: www.menegpp.go.id PENGUMUMAN NOMOR …/…/…/.../... TENTANG ……………..………………………………… ……………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………. .…………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………. ……………………………………………..…………….. ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………...................... Dikeluarkan di ….................. pada tanggal ……….……….. Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Dinas Nama Lengkap tanpa gelar D. Laporan 1. Pengertian Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian. 2. Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas. 3. Susunan a. Kepala 1) Kop naskah dinas yang berisi logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; 2) kata laporan dicantumkan di bawah logo dan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; 3) nomor laporan ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata pengumuman; 4) kata tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata laporan; 5) rumusan judul laporan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata tentang. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh Laporan terdiri dari: 1) Pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup dan sistematika Laporan; 2) Materi Laporan, yang terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan; 3) Simpulan dan saran, sebagai bahan pertimbangan; 4) Penutup, yang merupakan akhir Laporan, memuat harapan/ permintaan arahan/ucapan terima kasih. c. Kaki Bagian kaki Laporan terdiri dari: 1) tempat dan tanggal pembuatan Laporan; 2) nama jabatan pejabat pembuat Laporan, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 3) ruang tanda tangan; 4) nama lengkap, yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar. CONTOH 19 FORMAT LAPORAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15 JAKARTA 10110 TELEPON (021) 3842638, 3805563. FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559 SITUS: www.menegpp.go.id LAPORAN TENTANG ………………………………………………………………………… A. Pendahuluan 1. Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Dasar B. Kegiatan Yang Dilaksanakan …………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… C. Hasil yang Dicapai …………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… D. Simpulan dan Saran …………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… E. Penutup …………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… Dibuat di ………………………………… pada tanggal …………….……………… Deputi Bidang ............... Tanda Tangan dan Cap Dinas Nama Lengkap tanpa gelar Logo dan nama KPP dan PA yang telah dicetak Judul Laporan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat Laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan Kota sesuai dengan alamat KPP dan PA, tanggal penandatangan an nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap ditulis dg huruf awal kapital. E. Telaahan Staf a. Pengertian Telaahan Staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. b. Susunan a) Kepala Bagian kepala Telaahan Staf terdiri dari: 1) Kata telaahan staf ditulis dengan huruf kapital secara simetris; 2) kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris diletakkan di bawah kata telaahan staf. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Telaahan Staf terdiri dari: 1) Persoalan, yang memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan; 2) Praanggapan, yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang; 3) Fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan; 4) Analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan; 5) Simpulan, yang memuat intisari hasil diskusi, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; 6) Tindakan yang disarankan, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. c) Kaki Bagian kaki Telaahan Staf terdiri dari: 1) nama jabatan pembuat telaahan staf, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 2) ruang tanda tangan; 3) nama lengkap. 4) daftar lampiran. CONTOH 20 FORMAT TELAAHAN STAF TELAAHAN STAF TENTANG ……………………………………………………… A. Persoalan Bagian persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan. B. Praanggapan Praanggapan memuat dugaan yang beralasan berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian dimasa mendatang. C. Fakta yang Mempengaruhi Bagian fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan. D. Analisis Bagian ini memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan serta akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan. E. Simpulan Bagian simpulan memuat intisari hasil diskusi dan pilihan dan satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi. F. Saran Bagian saran memuat secara ringkas dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. Nama Jabatan Pembuat Telaahan Staf Tanda Tangan Nama Lengkap tanpa gelar F. Formulir Formulir adalah bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatat berbagai data dan informasi. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan. G. Naskah Dinas Elektronik 1. Pengertian Naskah Dinas Elektronik adalah naskah dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronik atau yang terekam dalam multimedia elektronis. 2. Lingkup Kegiatan Naskah Dinas Elektronik mencakupi surat-menyurat elektronik, arsip dan dokumentasi elektronik, transaksi elektronik, serta Naskah Dinas Elektronik lainnya. Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Naskah Dinas Elektronik diatur dalam pedoman tersendiri, yang mengacu pada Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronik Lingkup Intranet di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda