Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2010 tentang PEDOMAN DAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
.................................................................................................................................. .............................................. Ditetapkan di …………………….. pada tanggal …………………….. MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Tanda Tangan dan Cap Jabatan (NAMA LENGKAP TANPA GELAR) Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin. Lambang negara dan nama jabatan Menteri yg dicetak. Judul Peraturan yang ditulis dg huruf kapital. Memuat peraturan puu yang menjadi dasar ditetapkan- nya Peraturan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Kota sesuai dengan alamat KPP dan PA dan tanggal penandatanganan Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Peraturan Nama jabatan dan nama lengkap Men- teri yg ditulis dgn huruf kapital tanpa gelar Nama jabatan b. Pedoman 1) Pengertian Pedoman adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatangan Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Pedoman adalah Menteri. 3) Susunan a) Lembar Pemisah Lembar pemisah terdiri dari: (1) Lambang Negara dan jabatan Menteri ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (2) tulisan lampiran peraturan, nomor, tentang, dan nama pedoman ditulis dengan huruf kapital secara simetris, dan dicantumkan di antara Peraturan dan Lampiran Peraturan yang berupa Pedoman. b) Kepala Bagian kepala Pedoman terdiri dari: (1) kata pedoman, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (2) rumusan judul Pedoman ditulis dengan huruf kapital. secara simetris. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh Pedoman terdiri dari: (1) pendahuluan, yang berisi latar belakang/dasar pemikiran/ maksud, tujuan/ruang lingkup/tata urut, dan pengertian; (2) materi Pedoman; (3) penutup, yang terdiri dari hal yang harus diperhatikan, penjabaran lebih lanjut, dan alamat pembuat Pedoman yang ditujukan kepada para pembaca/pengguna atau mereka yang akan menyampaikan saran penyempurnaan. d) Kaki Bagian kaki Pedoman terdiri dari: (1) nama jabatan Menteri yang menandatangani, ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; (2) ruang tanda tangan; (3) nama lengkap Menteri, ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. Format Lembar Pemisah dan Pedoman dapat dilihat pada Contoh 2A dan 2B. CONTOH 2A FORMAT LEMBAR PEMISAH MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PEDOMAN ............................... CONTOH 2B FORMAT PEDOMAN c. Petunjuk Pelaksanaan 1) Pengertian Petunjuk Pelaksanaan adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya. PEDOMAN …………………………………………………..
Koreksi Anda