Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dalam mengintegrasikan perspektif gender pada materi wajib dan pilihan dalam penyelenggaraan pendidikan politik bagi Penyelenggara Pemilu dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk konsultasi, penyediaan sarana prasarana dan penyusunan materi pendidikan politik. (3) Kerjasama didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Pasal.id