Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Mengenai langkah-langkah kegiatan dan penerapan prasyarat PUG dalam pendidikan politik, PUG dalam pelaksanaan pendidikan politik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
