Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu meliputi :
a. prasyarat PUG dalam pelaksanaan pendidikan politik;
b. pelaksanaan PUG dalam proses keputusan pengambilan keputisan politik;
c. pelaksanaan PUG dalam penyelenggaraan politik;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG; dan
e. pelaporan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
