Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu meliputi : a. prasyarat PUG dalam pelaksanaan pendidikan politik; b. pelaksanaan PUG dalam proses keputusan pengambilan keputisan politik; c. pelaksanaan PUG dalam penyelenggaraan politik; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG; dan e. pelaporan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Pasal.id