Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu sebagai acuan bagi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan perspektif gender pada materi wajib dan pilihan dalam penyelenggaraan pendidikan politik pada Pemilu.
Koreksi Anda