Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Perencana program di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
