Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai acuan bagi perencana program di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Pasal.id