Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Mengenai langkah-langkah dan kegiatan penyusunan perencanaan, struktur penganggaran, indikator kinerja dan indikator responsif gender, tahapan penyusunan anggaran responsif gender, dan penilaian perencanaan dan penganggaran responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
