Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meliputi: a. penyusunan perencanaan, struktur penganggaran, indikator kinerja dan indikator responsif gender; b. tahapan penyusunan anggaran responsif gender; dan c. penilaian perencanaan dan penganggaran responsif gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Pasal.id