Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meliputi:
a. penyusunan perencanaan, struktur penganggaran, indikator kinerja dan indikator responsif gender;
b. tahapan penyusunan anggaran responsif gender; dan
c. penilaian perencanaan dan penganggaran responsif gender.
Koreksi Anda
