Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembentukan PIKPPC Gubernur, Bupati dan Walikota :
a. menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsi PIKPPC;
b. menyediakan petugas pelaksana dan tenaga konsultan yang diperlukan;
c. menyediakan sarana dan prasarana;
d. menyediakan anggaran untuk operasional PIKPPC;
e. melakukan pembinaan PIKPPC; dan
f. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan PIKPPC kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
