Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembentukan PIKPPC Gubernur, Bupati dan Walikota : a. menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsi PIKPPC; b. menyediakan petugas pelaksana dan tenaga konsultan yang diperlukan; c. menyediakan sarana dan prasarana; d. menyediakan anggaran untuk operasional PIKPPC; e. melakukan pembinaan PIKPPC; dan f. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan PIKPPC kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Pasal.id