Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIKPPC dalam menyelenggarakan kegiatannya dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana;
Koreksi Anda