Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membentuk PIKPPC:
a. dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah;
b. melakukan koordinasi dan kerjasama institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
