Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membentuk PIKPPC: a. dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah; b. melakukan koordinasi dan kerjasama institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda