Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
PIKPPC merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membentuk PIKPPC untuk memberikan kemudahan dalam
bentuk pelayanan informasi dan layanan konsultasi sehingga penyandang cacat dapat berperan dan berintegrasi dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Koreksi Anda
