Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai tahapan pembentukan PIKPPC, bentuk pelayanan penyediaan sarana prasarana dan petugas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda