Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. pelayanan informasi tentang hak-hak penyandang cacat yang meliputi bantuan sosial, pendidikan, kesempatan kerja, magang dan pelatihan kerja;
b. pelayanan konsultasi di bidang kesehatan secara umum, kejiwaan, psikologis, pekerjaan, pendidikan.
Koreksi Anda
