Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pelayanan informasi tentang hak-hak penyandang cacat yang meliputi bantuan sosial, pendidikan, kesempatan kerja, magang dan pelatihan kerja; b. pelayanan konsultasi di bidang kesehatan secara umum, kejiwaan, psikologis, pekerjaan, pendidikan.
Koreksi Anda