Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Bina Keluarga TKI oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan Bina Keluarga TKI oleh masyarakat dapat diperoleh dari :
a. swadaya;
b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan/atau
c. bantuan dari swasta.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah/pemerintah daerah.
Koreksi Anda
