Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Bina Keluarga TKI oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Bina Keluarga TKI oleh masyarakat dapat diperoleh dari : a. swadaya; b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan/atau c. bantuan dari swasta. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah/pemerintah daerah.
Koreksi Anda