Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Panduan Umum Bina Keluarga TKI Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Bina Keluarga TKI.
Koreksi Anda
