Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh kelompok kerja Bina Keluarga TKI untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan dari anggota kelompok kerja dengan memberikan bimbingan untuk memperbaiki dan mengatasi hambatan atau kendala.
Koreksi Anda
